Kurikulum dalam program guru pembelajar dirancang berdasarkan 10
kelompok kompetensi yang dikembangkan dari standar kompetensi guru.
Dokumen kurikulum yang perlu dipersiapkan antara lain adalah struktur
program, silabus, dan satuan acara pembelajaran.
a. Struktur Program
Struktur program yang digunakan pada pembelajaran dirancang sesuai
dengan kurikulum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang
diselenggarakan.
b. Silabus
Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, pokok-pokok isi/materi
pembelajaran mata pelajaran tertentu yang mencakup deskripsi singkat,
kompetensi/sub kompetensi, indikator, pengalaman belajar, evaluasi,
alokasi waktu, bahan/alat, dan sumber belajar.
c. Satuan Acara Pembelajaran
Satuan acara pembelajaran merupakan panduan atau skenario pembelajaran
dalam satu satuan materi pelatihan yang harus dibuat oleh widyaiswara
untuk setiap pembelajaran tatap muka. Satuan acara pembelajaran memuat
langkah langkah atau aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang diharapkan.
Bahan Ajar Guru Pembelajar
Bahan ajar yang dapat digunakan dalam pembelajaran tatap muka
menggunakan modul cetak, sedangkan pembelajaran daring menggunakan
modul, lembar kerja dan lembar informasi yang disusun dan disajikan
secara digital. Bahan ajar untuk moda daring harus dirancang secara
interaktif, sebagian atau keseluruhan, sesuai dengan karakteristik
modul.
Format bahan ajar digital yangdimaksud antar a lain:
a. Teks, seperti dokumen dalam format: doc, pdf, html, dll.
b. Audio, misalnya: radio, kaset, CD audio, audio streaming, dll.
c. Visual, misalnya: foto, gambar, model, chart, dll.
d. Audio Visual, misalnya: video/film, VCD/DVD, video streaming, dll.
e. Multimedia, yaitu kombinasi dari teks, audio, visual dan audio
visual, seperti: CD interaktif, film, animasi, presentasi, dll.
Sumber: guru-pembelajar.com