Tahun
2015 lalu Anda tentu masih ingat pernah melaksanakan UKG yang sebagian
dilakukan secara online dan sebagian lagi manual (offline). Dimana hasil
atau nilai UKG tersebut telah didapatkan oleh Kemdikbud dalam hal ini
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi.
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang
dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional
dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian
nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra
Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat mengejar
target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK
mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi.
Dikutip dari: guru-pembelajar.com