REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menganugerahkan
gelar pahlawan nasional pada lima tokoh. Penganugerahan gelar tersebut
dilakukan di Istana Negara, Kamis (5/11).
Lima tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional yakni Bernard Wilhem
Lapian (alm), Mas Iman (alm), Komjen Pol Moehammad Jasin (alm), I Gusti
Ngurah Made Agung (alm) dan Ki Bagus Hadikusumo (alm). Kelimanya
dikukuhkan sebagai pahlawan nasional lewat keputusan presiden (Keppres)
116/TK Tahun 2015.
Mereka dianggap telah memenuhi syarat untuk memperoleh gelar pahlawan
nasional seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang tersebut, syarat-syarat yang harus
dipenuhi seorang pahlawan nasional antara lain pernah memimpin dan
melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan bidang lain
untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Selain
itu, seorang pahlawan nasional juga disyaratkan tak pernah menyerah pada
musuh.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini merupakan agenda rutin
yang dilakukan Istana jelang Hari Pahlawan yang diperingati tiap 10
November. Pada puncak peringatan Hari Pahlawan nanti, Presiden Jokowi
akan menjadi inspektur dalam upacara peringatan di Taman Makam Pahlawan
(TMP) Surabaya.
Dikutip dari republika.co.id